Praktik Mengkafani dan Memandikan Jenazah
LP2M3061x ditampilkan Berita Kkn Pengabdian
AMBUNTEN-Selasa (07/08) jam 14:00 WIB, mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Riset Partisipatif INSTIKA 2017 Posko XLI Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep melaksanakan “Praktek Mengkafani dan Memandikan Jenazah”. Praktek ini beretempat di rumah ibu kepala desa tepatnya di campor barat. Peserta yang mengahdiri praktek tersebut adalah para orang-orang terpercaya dimasyarakat dalam masalah keagamaan. Semua peserta yang hadir sudah mencakup dari tiga dusun yang ada di campor barat yaitu dusun kolpo, campor, dan tanah merah. Sedangkan penyaji yang menemani dalam praktek ini adalah Ustadz Ainul Fadal yang kebetulan kemaren beliaulah yang memandikan sekaligus mengkafani salah satu Masyaikh Annuqayah.
Peserta yang hadir dalam praktek ini mayoritas kaum perempuan, karena mengingat dauh salah satu tokoh masyarakat disini bahwa yang minim dalam pengetahuan mengkafani atau memandikan jenazah disini adalah kaum perempuan. Untuk tiap tiap dusun mengutus 10 orang dengan rincian 7 orang perempuan 3 orang laki laki.
Acara langsung dibuka oleh ketua posko saudari Qurratul Aini, dilanjutkan dengan sambutan. Dan kemudian langsung diserahkan kepada penyaji untuk menjelaskan tentang bagaimana cara memandikan, mengkafani dan menshalatkan jenazah sesuai dengan syariat agama. Penyaji terlabih dahulu menjelaskan bagaimana cara memandikan mayit dengan baik, dan siapa saja yang boleh ikut serta dalam memandikan mayit, dan mayit seperti apa yang wajib di shalatkan dan tidak wajib dishalatkan.
Setelah menjelaskan panjang lebar bagaimana cara memandikan mayit yang baik si penyaji langsung mempraktekkan cara mengkafani mayit yang sesuai dengan ajaran agama, dan diselingi dengan berbagai pertanyaan para masyarakat seputar realita yang pernah terjadi di desa ini, misalkan si mayit memiliki luka yang berbau sehingga keluarga yang bersangkutan tidak sanggup untuk menyucikan luka yang terdapat pada tubuh si mayit, mereka hanya membungkus luka tersebut dengan plastik.
Lalu masyarakat menanyakan bagaimana hukum salah satu badan si mayit yang mempunyai luka itu jika tidak disucikan? Penyaji langsung menjawab, jika memandikan mayit syaratnya adalah semua anggota badan mayit harus disucikan dengan air. Jadi kesimpulanya adalah jika ada salah satu badan mayit tidak suci maka memandikan mayit tersebut masih tidak benar, karena masih bisa dikatakan bahwa si mayit masih dalam keadaan kotor. Dan masih banyak pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat seputar masalah memandikan dan mengkafani mayit.
Setelah pertanyaan dari masyarakat tidak ada maka penyaji langsung menyimpulkan apa-apa yang telah dijelaskan, dan setelah menyimpulkan beliau langsung menyerahkan kepada salah satu masyarakat untuk menutup acara ini dengan pembacaan doa. (Posko XLI desa Campor Barat)